Tingkatan pendapat akuntan publik terkait kewajaran suatu informasi
keuangan sangat penting bagi stakeholders
dalam mengambil keputusannya masing – masing. Secara umum, tujuan dari pendapat
akuntan ini ialah untuk memberikan informasi terkait sejauh mana perusahaan
menyajikan laporan keuangannya berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Secara lebih spesifik bagi entitas bisnis itu sendiri, tingkatan
kewajaran sangat penting bagi citra perusahaan dalam menjalankan bisnisnya,
apakah melanggar standar yang ada atau telah sesuai dengan standar yang
berlaku.
Bagi pihak internal manajemen, tentu ini akan memberikan kebanggaan dan
motivasi tersendiri untuk terus membangun kinerja gemilang berdasarkan atau
tanpa melanggar standar yang berlaku.
Bagi pihak eksternal, tentu ini memberikan informasi kepercayaan terkait
prestasi perusahaan yang mmembantu dalam pengambilan keputusan terhadap entitas
bisnis tersebut.
Secara lebih terperinci lagi, Eric
L. Kohler memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar laporan keuangan
disebut wajar sehingga akuntan dapat memberikan pendapat wajar, yaitu sebagai
berikut (9-25 terkait aspek pengawasan internal dan penerapan metode akuntansi)
:
1. Keindependensiannya. Ini tergambar dalam
proses pemeriksaan yang dilakukannya dan didukung oleh sifat di mana hal ini
laporannya tidak akan dipertanyakan orang.
2. Tidak ada pembatasan untuk mengurangi
luas pemeriksaan yang merupakan persyaratan minimum yang digariskan oleh Norma
Pemeriksaan Akuntan (NPA), baik yang disebabkan oleh alam maupun oleh tindakan
klien.
3.
Catatan dan bukti pendukung lainnya yang
dibutuhkan oleh akuntan telah tersedia dan dapat diperiksa.
4. Dia telah memeriksakan piutang dengan
melakukan konfirmasi, membutikan kewajaran persedian awal maupun persediaan
akhir melalui pengamatan atau dia telah puas terhadap hasil pemeriksaan yang
dilakukan menurut prosedur yang dianggapnya tepat sesuai dengan keadaan.
(Sebagai tambahan informasi, pihak auditor dapat memberi keterangan yang
berbeda untuk masing – masing laporan jika memang terdapat perbedaan tingkat
kewajarannya, misal memberikan pendapat wajar untuk neraca dan menolak
memberikan pendapat untuk laporan laba-rugi).
5.
Dia telah mengambil alih tanggung jawab
atas hasil audit yang dilakukan oleh akuntan lain (misalnya audit atas
pekerjaan perusahaan anak atau cabang) yang laporan keuangannya digabungkan
atau dikonsolidasikan dalam laporan keuangan yang diperiksanya atau di laporan
lain yang ikut dijaminnya.
6. Continfencies
dan ketidakmenentuan lainnya yang memengaruhi laporan keuangan, yang
kepastiannya di masa yang akan datang telah dinilai oleh akuntan bila perlu
dilaporkan pertimbangannya terhadap pos tersebut.
7.
Pernyataan akuntan yang dibuatnya sesuai
dengan bunyi pernyataan akuntan yang berlaku. Jika ada perubahan berarti
pendapatnya dapat berupa kualifikasi, tidak wajar, menolak memberi pendapat
atau tidak ada pendapat sama sekali, yang dihubungkan dengan laporan keuangan.
8.
Secara umum akuntan telah melaksanakan
pekerjaan profesi dan judgment-nya
secara hati – hati dalam melaksanakan pemeriksaan.
9.
Pengawasan intern telah dianggap baik.
10. Prinsip
akuntansi telah diamati dan penerapannya telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
11. Kebijaksanaan
akuntansi dan penerapannya telah dilakukan secara konsisten sepanjang periode
tersebut dan dengan periode sebelumnya.
12. Perkiraan
- perkiraan yang ada telah disesuaikan
dengan pos – pos dalam laporan keuangan.
13. Istilah
yang biasa digunakan dalam laporan keuangan telah digunakan semestinya dan
istilah lain yang belum biasa telah dijelaskan dalam catatan kaki atau
penjelasan laporan keuangan.
14. Susunan
laporan keuangan telah mengikuti pola yang umum sesuai prinsip akuntansi yang
lazim.
15. Laporan
keuangan dapat diperbandingkan dari segi bentuk dan perkiraan dengan perusahaan
sejenis.
16. Harga
pokok yang belum dibiayakan adalah dasar penilaian aktiva, metode penilaian di
luar ini harus dijelaskan dan perbedaannya ditunjukkan. Harga pokok dikurangi
akumulasi penyusutan disajikan untuk pos aktiva tetap.
17. Metode
penyusutan menurut prinsip akuntansi dan undang – undang perjakan dan jumlah
penyisihan dan akumulasinya diungkapkan.
18. Metode
penyusutan menurut prinsip akuntansi dan undang – undang perpajakan dan jumlah
penyisihan serta akumulasinya diungkapkan.
19. Sewa
tahunan, penyisihan untuk lease
jangka panjang, dana pensiun, perjanjian kompensasi, aturan tentan “stock option” dan pemberian bonus
dijelaskan.
20. Transaksi
besar yang jarang terjadi, perubahan penting dalam kegiatan perusahaan, atau
peristiwa kemudian (subsequent event)
yang terjadi setelah tanggal neraca diungkapkan.
21. Tidak
ada kesalahan pelaporan, atau hal yang memungkinkan menimbulkan salah
penafsiran yang diketahui oleh auditor dalam laporan keuangan.
22. Fakta
dan persyaratan tertentu yang semestinya harus diungkapkan. Dengan pengungkapan
ini diharapkan laporan keuangan tidak akan disalahtafsirkan.
23. Informasi
lain yang dapat memberikan sumbangan dalam menambah pengertian para pembaca
laporan keuangan harus disajikan, kendatipun tanpa keterangan ini pembaca tidak
akan salah tafsir.
24. Laporan
keuangan, lampiran dan penjelasannya adalah penyajian manajemen kendatipun
disajikan atau ditambah, diubah, dihilangkan oleh auditor. Hal ini perlu
dipertimbangan oleh auditor.
25. Laporan
jelas merujuk lampiran yang menyertai laporan keuangan dan memberikan informasi
yang didesain untuk membantu pihak pemakai lainnya sesuai dengan
kepentingannya.
Semoga bermanfaat ya... :-)
Comments
Post a Comment